Terbukti Korupsi DD Beda Pasal, Mantan Kades Kuta Tonggal Kabupaten Karo Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Kades Kuta Tonggal Kabupaten Karo Divonis 2 Tahun Penjara

topmetro.news – Andreas Tarigan, mantan Kepala Desa (Kades) Kuta Tonggal, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo, Senin (21/2/2022), lewat persidangan video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya divonis 2 tahun penjara.

Dia juga dihukum majelis hakim diketuai Eliwarti membayar denda Rp50 juta. Subsidair (bila tidak terbayar maka ganti dengan pidana) tiga bulan kurungan.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, majelis menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Karo Mora Sakti. “Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari dakwaan maupun tuntutan primair penuntut umum,” urai Eliwarti bersama hakim anggota Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.

Sebaliknya Andreas Tarigan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) b UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Kuta Tonggal, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2016. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp116.230.912.

Terdakwa dalam kegiatan belanja barang sosialisasi penggunaan pupuk dan pestisida, belanja barang sosialisasi pengolahan tanaman yang baik, dan belanja barang penyuluhan pertanian, membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) DD tidak sebagaimana mestinya.

Pria paruh baya itu juga membuat dokumen pertanggungjawaban dan merealisasikan anggaran kegiatan Sosialisasi Penyusunan APBDesa Kuta Tonggal TA 2016, seolah telah terealisasi 100 persen. Baik, pembelian komputer, pembayaran honor perangkat desa serta beberapa item lainnya. Namun tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Uang Pengganti

Di bagian lain, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan. Yakni membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Di mana keyakinan majelis adalah sebesar Rp116.230.912. Bukan Rp158.929.910.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka ganti dengan pidana enam bulan penjara.

Vonis majelis hakim lebih ringan 2,5 tahun dari tuntutan JPU pada Kejari Karo Mora Sakti. Di mana pada persidangan beberapa pekan lalu, JPU menuntut Andreas Tarigan agar menjalani pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta membayar UP sebesar Rp158.929.910 subsidair satu tahun penjara.

“Baik ya? Saudara penuntut umum dan terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak selama satu minggu untuk pikir-pikir. Apakah terima atau banding,” pungkas Eliwarti.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment